TABUNGAN UKHROWI
Juli 02, 2017Tabungan sekaligus BERAMAL tanpa Kehilangan uang Tabungan, karena BAGI HASIL Tabungan anda di SEDEKAH KAN kepada Fakir Miskin dan Anak Yatim Piatu. Menggunakan Akad Mudlarabah Muthlaqah dengan Setoran Awal Rp.25.000,- dan Selanjutnya Minimal Rp. 5.000,- dengan Bagi Hasil 50 %
0 komentar
KAMI MENGABDI TANPA BATAS MELAYANI DENGAN IKHLAS
PRINSIP KERJA KAMI: JUJUR. GIAT. IKHLAS